2. Rianda Zulahamjani 56411103
3. Janu Prihartini 53411785
4. M. Rahman Darmawan 54411217
5. Kintan Yulanda 54411005
6. Yoel Elbin Samuel Nababan 57411515
7. Ferina Caessari Widodo 52411832
8. Bayu Yonar 51411449
9. Riko Arfian 56411212
10. Rizqi Nur Herdiyanto 56411413
Regulasi dan Aturan Membuat Perusahaan
oleh : 1. Dimas Ibrahim 52411116
( http://dims-ibrahims.blogspot.com/ )
2. Rianda Zulahamjani 56411103
( http://bungkusanilmu.blogspot.com/ )
3. Janu Prihartini 53411785
( http://januparindurii.blogspot.com/ )
Jenis-jenis perusahaan, antara lain :
1. Usaha Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
2. Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
4. Perseroan Terbatas (PT)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki
landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih
menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya
dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas
adalah suatu perjanjian maka pemegang
saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar
minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal
dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur
tentang bidang usaha tersebut.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
7. Koperasi
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Jenis-jenis izin usaha antara lain :
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi,
maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah
Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang
menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan
dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau
Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati
syarat-syarat antara lain :
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan
menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak
(PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib
pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak
Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah,
dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak
penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih
dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Syarat-syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendirikan perusahaan antara lain :
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut :
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Sumber :
http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html?m=1http://rullyyy.wordpress.com/2013/10/22/syarat-mendirikan-perusahaan-dan-mendapatkan-siup/